Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Rokok, Warga Pantadewa PALI Dicokok Polisi

PRABUMULIH, GLOBALNEWSROOM — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika di depan parkiran Indomaret, Jln. Jenderal A. Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa (15/10) pukul 21.45 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah Taisen (35), seorang petani asal Dusun VII, Kelurahan Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan dalam kotak rokok RC warna biru.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama timnya yang dipimpin Kanit 1 Aipda Suripto, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan pengintaian, tersangka Taisen berhasil diamankan di tempat kejadian.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial RZ (DPO) di Desa Panta Dewa seharga Rp400.000, dan rencananya akan dikirim ke Prabumulih.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Taisen dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman yang berat sebagai penyalahgunaan dan kurir narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *