PRABUMULIH, GLOBALNEWSROOM – ML (30) warga Jalan jati RT.10 RW.03 Kelurahan Bencah Kesuma Kecamatan Kebun kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau menjadi korban penganiayaan oleh pelaku atas nama Junaidi (40) warga Talang Sako Kelurahan Suka Jadi Kecamatan Prabumulih Timur, dengan TKP Jalan samosir kelurahan Gunung Ibul Utara Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Kamis (1/8/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Perkara tersebut telah ditangani oleh Satreskrim Polres Prabumulih usai menerima laporan dari rekan korban, dan pada pukul 04.00 dini hari pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih.

Kronologi, tersangka Junaidi pulang dari cafe Erik yang mana jalan pulangnya melewati kos an korban, kemudian tersangka melihat korban keluar dari kosan korban bersama seorang laki-laki, yang mengakibatkan korban cemburu.
Saat bertemu terjadilah cekcok mulut dengan korban, setelah itu pelaku langsung mengeluarkan sebilah parang yang di bawanya dari warung, dan langsung membacok korban ke bahu sebelah kiri sebanyak 1 kali, pundak 1 kali, kemudian korban terjatuh dan pelaku membacok kebagian kepala atas berkali2, dan pada saat pelaku membacok ke bagian kepala, korban melindungi kepala korban dengan tangannya, yang mengakibatkan jari manis tangan kanan korban putus.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan kejadian tersebut.
“Anggota Opsnal kita mengamankan pelaku tidak jauh dari TKP, dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Herli.
Barang Bukti yang didapat yaitu
1 bilah parang (golok) yang bergagang karet warna hitam, satu handpone android jenis oppo A7S (milik korban). 1 buah baju tanktop crop warna hitam juga 1 buah baju warna biru dengan motif bunga warna kuning dan 1 buah celana jenis rok pendek warna abu-abu.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 355 KUHP Junto 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayan berat,” tungkas Kasat Reskrim.